Kamis, 03 April 2014

Pemanfaatan Sumberdaya Alam dalam Ekonomi Islam

Bulan kemarin, kabut asap menjadi topik yang hangat diberitakan oleh media. Kabut asap ini terjadi kurang lebih sudah terjadi selama 2 bulan dengan daerah yang paling parah adalah provinsi Riau. Riau menjadi daerah yang paling parah karena sebagian besar titik api penyebab asap berada di wilayah Riau. Asap yang muncul bukanlah tanpa sebab, ini terjadi karena adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Berdasarkan hasil monitoring satelit NOAA 18, titik api yang terdeteksi mencapai 145 titik.
Karakteristik lahan di Riau merupakan lahan gambut. Lahan gambut merupakan jenis tanah yang terbentuk dari sisa-sisa tumbuhan yang setengah membusuk sehingga memiliki kandungan bahan organik yang tinggi. Kebakaran pada lahan gambut cukup susah dipadamkan, karena api yang menyala tidak hanya di permukaan tanah tetapi juga di dalam tanah. Inilah yang membuat penanganan kebakaran lahan gambut cukup lama meski pemerintah sudah mengerahkan pemadam kebakaran.
Tentu asap kebakaran hutan ini sangat merugikan dan dapat menimbulkan eksternalitas negatif. Dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat Riau adalah pencemaran polusi udara. Pencemaran ini sangat mengganggu ativitas masyarakat dan menyebabkan penyakit saluran pernapasan. Bahkan pekan lalu tingkat pencemaran udara mencapai level tertinggi yaitu sangat berbahaya.
Menurut Menko Kesra kerugian ekonomi mencapai 10 trilyun rupiah, terutama di dunia penerbangan. Akibat lain kabut asap ini yaitu 50.000 lebih penduduk Riau menderita ISPA dan 3 orang meninggal karena asap dan kebakaran. Dalam ekonomi lingkungan, ada istilah damage assessment yang merupakan salah satu cara menilai kerusakan pada sumberdaya alam. Bisa jadi dengan cara ini kerugian akibat asap jauh lebih besar. Dampak tersebut berupa biaya pencegahan dengan melakukan modifikasi cuaca, bom air, pemadaman lewat darat dan sebagainya. Kerugian juga dapat dilihat dari cost of illness atau biaya kesehatan yang dapat dinilai dari biaya untuk mengobati 50.000 lebih warga yang terjangkit ISPA. Sektor perdagangan juga mengalami kerugian karena terhambatnya arus distribusi produk akibat penutupan bandara.
Pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan langkah yang paling mudah dan murah untuk mendapat keuntungan yang besar. Akan tetapi kerugian yang ditimbulkan ternyata jauh lebih besar. Hal ini bisa jadi karena pengaruh prinsip ekonomi yang berkembang di masyarakat saat ini adalah “berusaha mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya”. Ini merupakan prinsip ekonomi yang dikembangkan oleh negara-negara barat.
Seharusnya sebagai makhluk sosial, dalam melakukan aktivitas ekonomi baik itu produksi, distribusi maupun konsumsi juga memperhatikan dampak terhdap lingkungan sosial dan keberlanjutan sumberdaya tersebut agar bisa tetap dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Dalam Islam, sebenarnya Allah membolehkan manusia untuk memanfaatkan semua yang ada di bumi. “(Dialah) Yang menundukan untuk kalian apa yang ada di langit  dan apa yang ada di bumi” Q.S Al Jatsiyah:13.
   Mindset yang dibangun bukan memanfaatkan sumberdaya alam untuk menumpuk kekayaan akan tetapi memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan manusia. Sehingga ada rambu-rambu yang mengatur dalam pemanfaatan sumberdaya alam tersebut. Al quran menjelaskan pada surat Al Baqarah:60, “Makan dan minumlah kalian dari rezeki yang telah Allah berikan dan jangan berkeliaran di muka bumi ini dengan berbuat kerusakan”.. Hal ini diperkuat prinsip yang disampaikan oleh nabi “tidak memadaratkan diri sendiri dan tidak memadaratkan orang lain” (H.R Ibn Majah, Ahmad, Malik).
Rambu yang menjadi acuan adalah tidak berbuat kerusakan. Selain itu, pemanfaatan sumberdaya alam juga tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk menjaga rambu-rambu ini peran negara sangat penting. Dalam hal ini, pemerintah mesti menegakkan aturan dengan tegas, karena sumberdaya alam merupakan common property sehingga boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Jika aturan tidak benar-benar ditegakkan maka bisa saja terjadi Tragedy of The Common atau tragedi terhadap barang kepemilikan bersama, dimana sumberdaya tersebut akan habis karena dimanfaatkan terus menerus tanpa ada yang memikirkan keberlajutan suberdaya tersebut.

Islam memberikan solusi dalam pemanfaatan sumberdaya alam. Sumberdaya alam dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Al Quran dan As Sunnah sudah memebrikan rambu-rambu dalam pemanfaatn suberdaya alam. Menurut Al Ghazali tujuan syariah Islam adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang terletak pada perlindungan iman, jiwa, akal, keturunan dan harta. Sehingga jika pemanfaatan sumberdaya alam tersebut justru membahayakan jiwa, iman, akal, keturunan dan harta, atau sebagiannya maka sudah tidak sesuai dengan tujuan syariah. Jika hal tersebut terjadi maka negara wajib mengevaluasi dan mengambil tidakan untuk melindungi masyarakatnya. Tentu untuk mencapai kondisi yang ideal memerlukan perubahan terutama pada mindset tentang ekonomi. Dan Islam sudah menawarkan konsep ekonomi yang menyeluruh jauh-jauh hari sekitar 1400 tahun yang lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar